LPM
Lembaga Penjamin Mutu
Sejarah Singkat LPM Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada awalnya bernama Pusat Pengembangan Mutu Akademik (PPMA). Pergantian dari pusat menjadi lembaga berimplikasi pada perubahan tugas dan kewenangan yang diembannya. Dalam rangka melaksanakan peningkatan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement), maka Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa telah membentuk Pusat Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) pada Tahun 2014 dan berdasarkan Organisasi Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa Tahun 2014 telah berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Lembaga Penjaminan Mutu membawahi Pusat Pengembangan Standar Mutu yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu pendidikan tinggi, dan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu yang mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu perguruan tinggi.
Lembaga Penjaminan mutu berusaha membangun sistem mutu dengan dimulai deklarasi mutu pada tahun 2014. Restrukturisasi dan revitalisasi sistem penjaminan mutu internal diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjaminan mutu dapat sistematis, konsisten dan berkelanjutan.
Audit internal adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa merupakan suatu proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa untuk memperoleh bukti obyektif dan menilainya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit yang telah ditentukan telah dipenuhi.
Adapun ruang lingkup audit internal yang telah dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa, yaitu Audit Akademik, meliputi Audit Organisasi (Audit Program Studi, Administrasi Pendidikan) dan Audit Jurusan atau Program Studi (Audit Program perkuliahan, mata kuliah dan proses perkuliahan).
Audit eksternal yang dilakukan masih mengacu pada akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-PT. Audit lainnya dilakukan oleh Yayasan Sirnarasa Cisirri terkait dengan pengelolaan anggaran dan kinerja kelembagaan.