Senat Mahasiswa
SENAT Mahasiswa STID Sirnarasa
Senat Mahasiswa (SEMA) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa
SEMA memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Aspiratif, yaitu sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Sirnarasa.
- Fungsi Advokasi, yaitu sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa serta penghapusan diskriminasi terhadap mahasiswa.
- Fungsi Koordinatif, yaitu sebagai wadah komunikasi dan koordinasi berbagai kepentingan UKM maupun HIMA, serta sebagai jembatan aspirasi mahasiswa dengan Ketuaat.
- Fungsi Katalisator, Inisiator dan Fasilitator untuk kepentingan seluruh Mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Sirnarasa.
- Fungsi Pengkaderan, yaitu sebagai wadah pengkaderan dan bangsa.
SEMA memiliki tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan Amanat yang di tetapkan oleh DPM masing- masing tingkatan.
- Menyusun dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan melalui mekanisme rapat kerja.
- SEMA bertanggung jawab kepada DPM untuk semua tingkatan.
- SEMA membuat dan meyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPM melalui mekanisme kongres Keluarga mahasiswa, selanjutnya diteruskan kepada Ketua institusi.
SEMA yang dikelola oleh mahasiswa/i STID Sirnarasa dengan program pendek, program menengah, dan program masa panjang dengan program yang telah disusun dan di diskusikan sebelumnya. Maha Khidmat SEMA tersebut yaitu terhitung 2 (dua) tahun satu kali masa pergantian kepengurusan SEMA Mahasiswa